Beranda | Artikel
Hukum Asal Jual Beli
Kamis, 30 Januari 2014

Hukum jual beli, asalnya boleh. Yang menyatakan suatu bentuk jual beli itu haram, mesti dibuktikan dengan dalil. Hukum asal jual beli di internet, asalnya dibolehkan sampai ada pelanggaran syari’at di dalamnya.

Pengertian Jual Beli

Ada berbagai macam definisi mengenai al bai’ atau jual beli. Namun definisi yang paling mendekati sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Qudamah,

مُبَادَلَةُ الماَلِ بِالْمَالِ لِغَرْضِ التَّمَلُّكِ

“Menukar harta dengan harta (ada timbal balik) dengan tujuan kepemilikan” (Al Mughni’, 6: 5)

Dari definisi ini, jual beli berbeda dengan hibah. Hibah adalah memiliki sesuatu tanpa adanya timbal balik dan hibah diberikan ketika hidup. Jual beli juga berbeda dengan wasiat. Karena wasiat adalah memiliki sesuatu tanpa adanya timbal balik dan diberikan setelah si pemilik barang meninggal dunia.

Begitu pula jual beli berbeda dengan ijaroh (sewa atau pemanfaatan jasa). Ijaroh adalah akad antara pemanfaatan jasa yang sudah jelas dengan adanya timbal balik berupa bayaran yang juga jelas. Ijaroh dibatasi dengan waktu tertentu atau dengan patokan selesainya pekerjaan, hal ini bedan dengan jual beli. Ijaroh adalah pemanfaatan jasa, sedangkan dalam jual beli dimaksudkan untuk kepemilikan suatu benda secara utuh.

Hukum Jual Beli

Hukum jual beli asalnya adalah boleh berdasarkan dalil Al Kitab, As Sunnah, ijma’ serta qiyas.

Kita dapat melihat bagaimanakah dalam Al Qur’an menyebutkan hal ini, yaitu firman Allah Ta’ala,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275). Dan firman Allah Ta’ala,

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ

Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Rabbmu” (QS. Al Baqarah: 198).

Dari Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 2110 dan no. 1532). Dalil ini pun menunjukkan halalnya jual beli.

Secara ijma’, para ulama pun sepakat akan halalnya jual beli[1]. Begitu pula berdasarkan qiyas. Manusia tentu amat butuh dengan jual beli. Ada ketergantungan antara manusia dan lainnya dalam hal memperoleh uang dan barang. Tidak mungkin hal itu diberi cuma-cuma melainkan dengan timbal balik. Oleh karena itu berdasarkan hikmah, jual beli itu dibolehkan untuk mencapai hal yang dimaksud.

Hukum asal jual beli itu hal, namun bisa keluar dari hukum asal jika terdapat pelanggaran-pelanggaran syari’at. Sehingga dikenal ada jual beli yang terlarang.[2]

Semoga bermanfaat.

Selesai disusun ba’da ‘Ashar di Pesantren Darush Sholihin, 28 Rabi’ul Awwal 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh TuasikalFans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom

Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui:

Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222

WhatsApp: +62 8222 739 9227

Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851

Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket.

Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com.

 


[1] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 9: 8.

[2] Idem.


Artikel asli: https://rumaysho.com/6151-hukum-asal-jual-beli.html